Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP)

>> Rabu, 10 Juni 2009


SEJARAH BERDIRINYA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN

Bermula dari pidato penganugrahan gelar doctor honoris causa pada Menteri Kehakiman Sahardjo SH, tanggal 5 Juli 1963. Ide pemasyarakatan bergulir, yang ditindak lanjuti dengan konferensi dinas jawatan kepenjaraan di Lembang, Bandung 27 April 1964, maka sejak itulah sistem kepenjaraan berubah menjadi Sistem Pemasyarakatan dan untuk mengaktualisasikan sistem dimaksud berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 270/164 tanggal 24 Oktober 1964 didirikanlah Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) sebagai Kawah Candradimuka kader-kader Pemasyarakatan.

TUGAS POKOK

Melaksanakan pendidikan pada jalur pendidikan profesional program Diploma III yang ditujukan pada keahlian khusus di bidang pemasyarakatan.

VISI

Terpercaya dalam mempersiapkan kader pemasyarakatan yang berkualitas.

MISI

Melaksanakan pendidikan terhadap taruna agar menjadi kader pemasyarakatan yang berkemampuan profesional, memiliki kematangan intelektual & dilandasi dengan integritas moral yang tinggi.

FALSAFAH PENDIDIKAN

“Catur Utama Karya Siaga”

Catur utama : adalah kebulatan dari tiga kesaktian dan satu kebaktian utama yaitu ; Tanggon dalam kepribadian, Tanggap dalam pengetahuan, Trengginas dalam jasmani dan Welas asih dalam bertindak.

Karya Siaga : Yang berarti siap bekerja dengan berlandaskan pada tiga kesaktian dan satu kebaktian utama.

AZAS PENDIDIKAN

“Tri Dharma Karya Dhika”

Yang berarti:

Dharma I : DHARMAJNANA BHAKTI

Berarti jiwa pengabdian yang tinggi.

Dharma II : DHARMA KARYA BHAKTI

Berarti berprofesi/berkemampuan yang tinggi.

Dharma III : DHARMA MADANA BHAKTI

Berarti jiwa kasih sayang terhadap sesame.

PESERTA DIDIK

Sebutan bagi peserta didik Akademi Ilmu Pemasyarakatan adalah taruna, yaitu pemuda-pemudi yang berasal dari seluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat. Pelamar yang diterima menjadi Calon Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan setiap tahunnya dibatasi sebanyak 53 orang laki-laki dan 12 orang perempuan, dan secara otomatis statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan kepangkatan II/a dengan terlebih dahulu diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan dikarenakan statusnya sebagai PNS berhak mendapatkan gaji 100% selama masa pendidikan.

PROGRAM PENDIDIKAN

Metode yang diterapkan yaitu JARLATSUH:

1. Pengajaran

Disajikan dalam bentuk ceramah, kuliah yang meliputi Mata Kuliah Dasar Umum, Mata Kuliah Dasar Keahlian, dan Mata Kuliah Keahlian. Diskusi, Seminar, karya ilmiah.

2. Pelatihan

Disajikan dalam bentuk latihan keterampilan dan keahlian profesi sebagai bekal teknis di lapangan, diantaranya yaitu: latihan kesamaptaan, bela diri, komputer, Bahasa Inggris, menembak & harwat senpi, ORLAP, PKL dan KKN.

3. Pengasuhan

Disajikan dalam bentuk bimbingan jasmani, bimbingan rohani, dan bimbingan tradisi taruna. Dalam pola asuh ini taruna dibagi ke dalam 11 keluarga asuh dan masing-masing keluarga asuh berjumlah 18 taruna yang terdiri dari 6 taruna/i dari masing-masing tingkat dan ditetapkan satu orang Pembina sebagai wali asuh masing-masing keluarga.

OUTPUT ALUMNI AKIP

Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan ditempatkan di UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, antara lain:

a. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

b. Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS)

c. Rumah Tahanan Negara (RUTAN)

d. Balai Pemasyarakatan (BAPAS)

e. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN)

PERSYARATAN CALON TARUNA AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia

b. Laki-laki/Perempuan

c. Berijazah SMU, ALIYAH, STM/SMK (bangunan, listrik elektro, otomotif),

SMEA, SMPS.

d. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun pada tanggal 31 Desember tahun

pendaftaran.

e. Tinggi badan minimal 168 cm untuk laki-laki dan 158 cm untuk perempuan dengan

berat badan seimbang (ideal).

f. Tidak bertato, tidak ada lubang dan bekas lubang anting-anting (untuk laki-laki).

g. Sehat jasmani dan rohani, tidak cacat, tidak berkacamata, tidak butawarna, dan

tidak juling (surat keterangan dokter).

h. Berkelakuan baik (SKCK dari polres setempat).

Persyaratan Khusus

a. Nilai raport catur wulan III rata-rata 6 (enam) dengan nilai Bahasa Inggris 6,5

(enam koma lima).

b. Surat Pernyataan orang tua/wali untuk mengganti biaya pendidikan apabila

melanggar perjanjian ikatan dinas (dilegalisir notaries setempat/di atas kertas

segel/ materai Rp. 6000).

c. Membuat Surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik pemerintah

maupun swasta.

d. Belum menikah (surat keterangan lurah setempat) dan sanggup tidak menikah

selama pendidikan.

e. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh

Indonesia.

f. Memiliki surat pencari kerja/ kartu kuning dari Depnakertrans.

g. Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukun dan HAM RI

ditulis tangan dengan tinta hitam bermaterai Rp. 6000.

h. Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis, dan paru-paru sehat/foto thorax

(setelah dinyatakan lulus).

Materi Seleksi (sistem gugur):

a. Seleksi administrasi

b. Ujian kesehatan dan ujian olahraga/ kesamaptaan.

c. Psikotest

d. Pengamatan fisik dan keterampilan.

e. Ujian tertulis, tes pengetahuan umum (TPU), dan tes bakat skolastik (TBS).

PENDAFTARAN

Pembukaan pendaftaran Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan dilaksanakan sekitar bulan September s.d November setiap tahunnya, bertempat di kampus pengayoman Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Hukum dan HAM RI, Jalan Raya Gandul Limo- Depok 16512. Telp/fax (021) 7545096.

1 komentar:

Anonim,  28 Januari 2022 pukul 10.52  

merkur deposit 50 gratis casino 50 gratis casino 50 gratis casino
merkur deposit 50 gratis casino 50 gratis worrione casino 50 gratis casino 50 메리트카지노총판 gratis casino 50 gratis casino 50 gratis casino kadangpintar 50 gratis casino 50 gratis casino 50 gratis casino 50 gratis

Posting Komentar

  © Blogger template Snowy Winter by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP